Penangkapan Ketua Ombudsman Indonesia Hery Susanto karena dugaan suap, hanya seminggu setelah pelantikannya, telah menimbulkan kekhawatiran atas integritas proses pemeriksaan pemerintah terhadap pejabat tinggi negara.
Pada hari Kamis, penyidik Kejaksaan Agung menangkap Hery setelah memperoleh bukti yang menunjukkan bahwa dia telah menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar (US$87.296) dari sebuah perusahaan nikel, yang diidentifikasi sebagai PT TSHI, selama masa jabatan sebelumnya sebagai komisaris Ombudsman pada tahun 2021 hingga 2026.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Luar Biasa (Jampidsus) mencurigai Hery menerima suap untuk melakukan kecurangan audit Kementerian Kehutanan guna merevisi tuntutan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari TSHI.
Ombudsman berwenang mengawasi pelayanan publik yang didanai oleh anggaran negara atau daerah.
Dalam pertemuan di Jakarta pada bulan April 2025, pengurus TSHI, yang diidentifikasi hanya sebagai LKP dan LO, diduga berjanji akan membayar Hery sebesar Rp 1,5 miliar sebagai imbalan atas penyelidikan Ombudsman yang menguntungkan Kementerian Kehutanan.
“TSHI telah mengatur dengan Hery agar keputusan Kementerian Kehutanan direvisi setelah dilakukan investigasi Ombudsman, sehingga perusahaan bisa menghitung sendiri besaran PNBP yang harus dibayarkan,” kata Direktur Investigasi Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers, Kamis.

Setiap Senin, Rabu dan Jumat pagi.
Dikirim langsung ke kotak masuk Anda tiga kali seminggu, pengarahan yang dikurasi ini memberikan gambaran singkat tentang isu-isu terpenting hari ini, yang mencakup berbagai topik mulai dari politik hingga budaya dan masyarakat.
untuk mendaftar buletin kami!
Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.
Lihat Buletin Lainnya
Baca juga: Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Atas Tuduhan Suap Saat Baru Enam Hari menjabat


