Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UI

TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya kini sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan beberapa mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Sebanyak 16 pelajar diduga melakukan pelecehan seksual verbal dan digital melalui grup WhatsApp.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar. Budi Hermanto menyatakan, pihak berwenang belum menerima laporan resmi polisi terkait kasus tersebut. “Sampai hari ini Polda Metro Jaya belum menerima laporan polisi secara resmi,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 16 April 2026.

Meski demikian, Polda Metro Jaya sudah mengambil langkah proaktif menyikapi kasus tersebut. Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Anti Perdagangan Manusia (PPA dan PPO) telah berkoordinasi langsung dengan UI.

“Kami telah berkoordinasi dengan penasihat hukum korban untuk memberikan bantuan konsultasi terkait kasus ini,” kata Budi.

Lebih lanjut, dia mencatat Polda Metro Jaya aktif mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelecehan tersebut. “Direktorat PPA dan PPO telah mengumpulkan sejumlah bukti dan membuat laporan terkait koordinasinya dengan pihak universitas,” imbuhnya.

Kasus pelecehan seksual di UI pertama kali mencuat setelah akun media sosial @sampahfhui on X mengunggah cuplikan percakapan grup WhatsApp pada Sabtu, 11 April 2026. Grup yang didirikan pada 2024 dan beranggotakan beberapa mahasiswa Fakultas Hukum UI itu berisi percakapan seksual eksplisit yang menyasar mahasiswa dan dosen lain.

Terduga pelaku teridentifikasi dengan inisial MKA, MNA, RBS, KEP, MVR, NZF, MRARP, DSW, MT, AHFG, SPBP, IK, RM, PDP, MDP, dan RFR. Hingga saat ini, korbannya antara lain 20 mahasiswi dan tujuh dosen.

UI kemudian membekukan status akademik 16 mahasiswa yang terlibat. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintahan, dan Hubungan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menyatakan, sanksi tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS UI).

Rekomendasi ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menjamin proses pemeriksaan yang optimal, obyektif, dan adil, kata Erwin dalam rilis tertulis yang diterima, Rabu malam, 15 April 2026.

Selama masa skorsingnya, para terduga pelaku dilarang mengikuti segala kegiatan pembelajaran, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan urusan akademik. Sebelumnya, UI juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Agenda beralih ke forum terbuka dan tuntutan permintaan maaf resmi yang dihadiri ratusan mahasiswa di Auditorium FH UI Djokosoetono pada Senin malam, 13 April 2026. Hadir dalam forum tersebut, terduga pelaku, begitu pula Dekan Fakultas Hukum Parulian Paidi Aritonang. Di hadapan penguji Satgas PPKS UI, keenam belas siswa tersebut mengaku melakukan pelecehan seksual.

Ricky Juliansyah and Hendrik Yaputra contributed to this article.

Baca: Gelombang Kasus Pelecehan Seksual Dilaporkan di Kampus-kampus di Indonesia

klik disini untuk mendapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News