Penjara yang dicari para aktivis pada kerusuhan bulan Agustus memicu protes atas kebebasan berpendapat – Politik

Hukuman penjara yang diminta oleh jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap empat aktivis yang dituduh menghasut kerusuhan nasional pada bulan Agustus tahun lalu telah menuai kritik keras dari kelompok hak asasi manusia, yang mengecam penuntutan tersebut sebagai upaya untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.

Jumat lalu, jaksa menuntut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Direktur Yayasan Lokataru Delpedro Marhaen dan staf Muzaffar Salim, aktivis online Syahdan Husein dari gerakan mahasiswa Gejayan Memanggil, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Jaksa mengatakan para terdakwa telah mempelopori kampanye media sosial yang menghasut “kebencian dan permusuhan” terhadap pemerintah selama protes anti-pemerintah antara akhir Agustus dan awal September tahun lalu yang meningkat menjadi kekerasan setelah polisi membunuh seorang warga.

Keempat aktivis yang ditahan sejak awal September tahun lalu itu didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka telah menerbitkan 19 postingan “provokatif” di media sosial dengan menggunakan tagar seperti #indonesiagelap (Indonesia gelap) dan #reformasipolri (mari kita reformasi kepolisian), menurut jaksa.

Kelompok sipil sejak itu mengecam penuntutan tersebut, seperti kelompok pro-demokrasi Gerakan Nurani Bangsa, yang anggotanya mencakup tokoh-tokoh lintas agama seperti mantan ibu negara Sinta Nuriyah Wahid dan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

GNB mendesak pengadilan untuk membebaskan para aktivis tersebut.

“Kami meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari semua tuduhan dan menyatakan mereka tidak bersalah,” kata perwakilan GNB, Lukman, kepada The Jakarta Post pada hari Minggu, seraya menambahkan bahwa kelompok tersebut juga sedang mempersiapkan laporan amicus curiae (teman pengadilan) untuk mendukung para aktivis.

The Jakarta Post - Ikon Buletin

Setiap Senin, Rabu dan Jumat pagi.

Dikirim langsung ke kotak masuk Anda tiga kali seminggu, pengarahan yang dikurasi ini memberikan gambaran singkat tentang isu-isu terpenting hari ini, yang mencakup berbagai topik mulai dari politik hingga budaya dan masyarakat.

untuk mendaftar buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Buletin Lainnya

Baca juga: Jaksa mendakwa empat aktivis karena menghasut kerusuhan Agustus