TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung telah melarang organisasi massa, yang dikenal sebagai ormas, dan kelompok lainnya untuk melakukan penyisiran atau penggerebekan terhadap restoran-restoran yang tetap beroperasi selama bulan puasa Ramadhan.
Kebijakan tersebut, kata para pejabat, dimaksudkan untuk menjaga suasana damai dan tertib di ibu kota selama bulan puasa.
“Gubernur Pramono Anung tidak memperbolehkan Ormas atau pihak mana pun melakukan penyisiran atau penggerebekan terhadap restoran-restoran yang tetap buka selama Ramadhan,” kata Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim, Staf Khusus Komunikasi Publik Gubernur, saat dihubungi, Senin, 16 Februari 2026.
Chico mengatakan, pertimbangan utama di balik larangan tersebut adalah untuk menjaga Ramadhan sebagai periode yang ditandai dengan perdamaian, toleransi, dan kerukunan antar pemeluk agama yang berbeda.
Meskipun Jakarta berpenduduk mayoritas Muslim, Jakarta juga merupakan salah satu kota paling beragam di Indonesia, dan gubernurnya memikul tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum dan kohesi sosial.
“Arahan tersebut fokus pada penguatan toleransi, saling menghormati, dan menjaga ketertiban umum agar bulan puasa dapat berjalan lancar bagi seluruh warga,” kata Chico.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprioritaskan langkah-langkah konstruktif selama Ramadhan, termasuk mengamankan pasokan pangan, menstabilkan harga, mendukung kegiatan keagamaan, dan memantau kondisi untuk memastikan stabilitas di seluruh kota.
“Tindakan yang menimbulkan keresahan atau kerentanan tidak akan ditoleransi. Sebaliknya, inisiatif yang mengedepankan kenyamanan dan keharmonisan didukung penuh,” ujarnya.
Chico mengatakan, surat edaran resmi yang meresmikan kebijakan tersebut sedang dikoordinasikan dan diharapkan dapat diterbitkan sebelum Ramadhan dimulai pada 18 Februari 2026. Secara administratif, surat tersebut akan ditandatangani dan diterbitkan oleh Sekretaris Daerah.
Pada tahun-tahun sebelumnya, peraturan mengenai ketertiban umum selama Ramadhan, termasuk kegiatan menyapu bersih dan acara sahur di jalan, biasanya dikeluarkan oleh otoritas terkait seperti Polda Metro Jaya, berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, tambahnya.


