access_time 26 Maret 2026 09:35 hapus_red_eye 192
Reported by Fakhrizal Fakhri | Translated by Nugroho Adibrata
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyatakan PNS di Jakarta sudah kembali normal pada Rabu (25/3), hari kerja pertama setelah libur Nyepi dan Idul Fitri.
Menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan kondusif
Kepala BKD DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, seluruh unit daerah, khususnya yang bergerak di bidang pelayanan publik, tetap beroperasi normal untuk menjaga tingkat pelayanan tetap optimal. Catatan e-Absensi pada pukul 16.14 menunjukkan tingkat kehadiran PNS sebesar 95,06 persen, terdiri dari 45,25 persen di kantor, 5,07 persen di jam kerja fleksibel, dan 46,74 persen di jam istirahat akademik.
“Tingkat ketidakhadiran pada siang hari ini sebesar 4,94 persen, terdiri atas ketidakhadiran beralasan sebanyak 3,14 persen dan ketidakhadiran tanpa alasan sebanyak 1,80 persen,” ujarnya.
Pramono: Kebijakan WFA Lebaran di Jakarta Tak Akan Ganggu Pelayanan Publik
Ia menegaskan, ketidakhadiran tanpa alasan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Akan dilakukan penyidikan terlebih dahulu oleh atasan langsung, dan apabila terbukti bersalah maka akan dikenakan sanksi disiplin,” jelasnya.
Dia mencatat bahwa pemantauan akan terus dilakukan untuk menjamin kinerja puncak. Hingga siang hari, tidak ada keluhan terkait layanan yang dilaporkan masyarakat pada hari pertama setelah libur Idul Fitri.
“Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan kondusif,” ujarnya.


