17 Juli 2026
JAKARTA – Komunitas LGBTQ tidak pernah merasa mudah: pelecehan online dan penggerebekan offline telah lama menjadi hal yang berulang dalam kehidupan publik. Namun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yang menempatkan “penyebaran budaya LGBTQ” di antara ancaman nonmiliter yang dimiliki negara selain terorisme, separatisme, dan perdagangan narkoba, penganiayaan tersebut membawa sesuatu yang baru: izin negara.
Peraturan ini tidak menciptakan kejahatan baru, namun undang-undang jarang perlu mengkriminalisasi sesuatu secara eksplisit agar masyarakat merasa mempunyai kewenangan untuk menghukumnya. Pemberian label pada sekelompok warga negara sebagai ancaman terhadap “kedaulatan nasional” dan “erosi nasionalisme” oleh pemerintah pada dasarnya hanyalah sebuah omong kosong: bagi polisi untuk menganggap kecurigaan sebagai patriotisme, bagi pemerintah daerah untuk menganggap diskriminasi sebagai pembelaan, dan bagi warga yang main hakim sendiri untuk menganggap intimidasi sebagai tugas.
Tujuan yang disebutkan di atas mungkin adalah untuk “menahan” sesuatu, namun upaya untuk membendungnya jarang sekali bisa tetap terkendali. Mereka dibaca oleh semua orang dan ditindaklanjuti oleh siapa saja yang mencari alasannya.
Reaksi hilirnya sudah terlihat.
Human Rights Watch telah mendokumentasikan peningkatan tajam dalam pelecehan terhadap mahasiswa LGBTQ, termasuk kampanye doxing terhadap outlet pers mahasiswa yang memuat tentang Bulan Pride.
Kementerian Agama kini sedang menyusun amandemen kurikulum yang menghambat “perilaku” LGBTQ di sekolah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melangkah lebih jauh dengan menyiapkan rancangan undang-undang pidana, atas undangan DPR, yang tidak hanya akan menghukum perilaku sesama jenis tetapi juga mendukung hak-hak LGBTQ.
Semua ini tidak ada dalam ruang hampa; semua itu mengambil oksigen dari Perpres Nomor 111.
Akibatnya, Presiden Prabowo Subianto tidak lagi menjadi pengamat gerakan anti-LGBTQ, namun menjadi pelindung gerakan tersebut yang paling kuat. Gelombang besar selama satu dekade yang sebagian besar didorong oleh kelompok agama konservatif kini menempatkan kepala negara sebagai pemimpinnya, sehingga menjadikannya kerangka kebijakan pertahanan nasional.
Hal ini berbeda bahayanya dengan peraturan daerah atau fatwa yang tidak mengikat. Negaralah yang menyatakan seluruh kategori warganya sebagai musuh publik.
Patut diingat kembali apa yang telah disumpah oleh Prabowo. Sumpah presiden berkomitmen untuk menjunjung tinggi UUD 1945 “sejujur dan seadil-adilnya” untuk melindungi seluruh warga negara. Peraturan yang menempatkan kelompok minoritas di samping terorisme dan separatisme sulit disejajarkan dengan peraturan tersebut, bahkan ketika dicap sebagai “degradasi moral”.
Masyarakat Indonesia yang sudah cukup umur untuk mengingat akhir tahun 1990an dan awal tahun 2000an mungkin menganggap hal ini membingungkan. Negara ini pernah disebut-sebut secara regional karena relatif toleran terhadap orientasi seksual dan identitas gender, di mana kelompok LGBTQ memegang peran penting dalam kehidupan publik. Era tersebut membuka jalan bagi lonjakan sentimen anti-LGBTQ sekitar tahun 2016.
Peraturan presiden tidak memulai penurunan tersebut tetapi mengkodifikasikannya, mengubah permusuhan informal menjadi doktrin pertahanan. Banyak kelompok LGBTQ di Indonesia kini semakin tidak terlihat, menghindari pertemuan publik, dan menjauhi media kampus. Perpres No. 111 tidak menciptakan ketakutan ini begitu saja; ini menegaskan ketakutan itu beralasan.
Presiden Prabowo bisa dibilang satu-satunya tokoh yang mampu membalikkan keadaan ini sebelum menjadi undang-undang. Ya, hal ini akan merugikannya: sentimen anti-LGBTQ saat ini mendapat dukungan keras dari seluruh organisasi keagamaan, badan legislatif, dan koalisinya sendiri, dan tahun 2029 sudah dekat sehingga pemilu tidak masuk dalam perhitungan.
Namun memerintah berdasarkan konstituen yang paling keras saat ini tidak sama dengan memerintah berdasarkan Konstitusi. Seorang presiden yang tunduk pada siapa pun yang paling keras menyuarakan hak-hak minoritas tidak membela ketahanan nasional; dia melakukan outsourcing.
Solusinya tidak rumit, meskipun politiknya rumit.
Presiden harus menghapus rujukan LGBTQ dari “ancaman nonmiliter” dalam Perpres No. 111 dan memperjelas, melalui kata-kata dan tindakan, bahwa perlindungan konstitusional berlaku untuk setiap warga negara, tanpa memandang orientasi seksual atau identitas gender.
Jika tidak, masalah ini harus dibawa ke Mahkamah Agung: ini merupakan upaya terakhir untuk memeriksa peraturan yang kurang mencerminkan kebijakan pertahanan, melainkan deklarasi tentang siapa yang sebenarnya dianggap sebagai warga negara di Indonesia pada masa pemerintahan Prabowo.


